OJK Pastikan MeMiles Sudah Ditutup Sejak Agustus 2019

OJK Pastikan MeMiles Sudah Ditutup Sejak Agustus 2019

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 09:14 WIB
Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur memastikan investasi MeMiles tak memiliki izin. Investasi bodong ini juga sudah ditutup sejak Agustus 2019.

Menurut Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono, pihaknya telah mengeluarkan rilis tentang penutupan MeMiles. "Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan press release bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat jika ada penawaran-penawaran tentunya harus dicek dulu," kata Heru di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (10/1).


Heru menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk waspada penawaran investasi uang yang memberikan hasil tak wajar. Dia menyarankan untuk cek dan ricek perusahaan investasi.

"Masyarakat harus paham kira-kira memberikan hasil yang tidak masuk akal ya sebaiknya tidak," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya telah membentuk (Satgas) Waspada Investasi. Ini untuk menindak entitas investasi yang tak berizin. Heru juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan investasi yang mencurigakan.



Tonton video Polisi Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beraset Miliaran Rupiah:



"Ada pihak-pihak yang menawarkan investasi tapi mencurigakan, laporkan. Kami akan melakukan koordinasi, modusnya biasanya semacam piramida itu perlu diwaspadai," lanjutnya.

Total kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong atau ilegal cukup besar. Diperkirakan, total kerugian dari 2007 hingga 2018 mencapai Rp 106 triliun. Pihak OJK juga memastikan bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida.


Sistem bisnis semacam ini dipastikan ilegal dan berpotensi akan hancur dengan sendirinya. Karena dalam skema ponzi, masyarakat diminta selalu mendapatkan member baru.

Tujuannya, uang dari member baru ini akan dipakai membayar bonus-bonus para member yang lebih dulu bergabung. Pola ini pun terjadi terus menerus agar bonus tetap terbayarkan.

"Skema ponzi itu piramida skin, masyarakat diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Yang dapat bonus itu dibayar dari member yang baru," imbuh Heru.

Heru menambahkan, skema ini memang dituntut untuk terus mendapatkan member baru. Bila sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Karena tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.

"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur, karena tidak ada member yang akan membayar untuk bonus lagi," lanjutnya.


Sementara Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, skema ponzi merupakan skema bisnis yang cenderung pada konteks skema bisnis piramida. Pelaku memutar uangnya untuk memberikan reward kepada nasabah lain, yang sebetulnya itu adalah uang nasabah sendiri yang digunakan.

"Jadi itu uang nasabah yang diputar-putar saja. Dari nasabah satu ke nasabah lain. Makanya kan dibutuhkan nasabah baru untuk menutup hadiah-hadiah yang diberikan. Kesannya perusahaan yang berikan hadiah. Padahal itu uang nasabah sendiri yang diputar," papar Gidion.

Dia menegaskan, skema bisnis yang seperti ini dilarang dan ilegal. Larangan ini juga termuat dalam Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2004. "Ini bukan (pidana) penggelapan, skema ini dilarang dan ilegal. Nah ini diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2004. Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya dari undang-undang perdagangan cukup tinggi karena berpotensi untuk menipu masyarakat secara masif dan massal," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.