Aksi Barbar 10 Orang Pelaku Klitih di Sleman Dipicu Cekcok Antargeng

Aksi Barbar 10 Orang Pelaku Klitih di Sleman Dipicu Cekcok Antargeng

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 20:10 WIB
Polisi ciduk 10 orang pelaku klitih di Sleman, DIY, Jumat (10/1/2020). (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Sleman - Polisi menciduk pelaku klitih (kejahatan jalanan) yang membuat onar di tiga lokasi di Sleman pada Sabtu (4/1) dan Minggu (5/1). Polisi menyebut aksi klitih dipicu cekcok antargeng.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, awalnya sepuluh pelaku yang masih satu geng itu berkumpul di sebuah kafe di Depok, Sleman. Mereka syukuran pemilihan ketua geng yang baru.

"Jadi geng baru, bukan geng sekolah," kata Rudy kepada wartawan di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Sleman, Jumat (10/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu acara (di kafe) semacam syukuran atau pemilihan ketua. Ketika selesai mereka ke luar, pengakuannya mereka didatangi sama kelompok lain, di situ cekcok," sambung Rudy.


Aksi Barbar 10 Orang Pelaku Klitih di Sleman Dipicu Cekcok AntargengBarang bukti celurit dari penangkapan 10 orang pelaku klitih di Sleman, DIY, Jumat (10/1/2020). Foto: Usman Hadi/detikcom

Setelahnya, salah satu pelaku, AGW (21), mengambil senjata tajam berupa celurit di rumah rekannya. Kemudian AGW bersama sembilan rekannya mencoba mengejar kelompok yang mendatanginya itu. Lalu AGW dan gengnya membuat onar di sejumlah tempat di Sleman.

"Akhirnya kejar-kejaran lah itu, ada (kejadian) di Jalan Moses Gatotkaca, Jalan Perumahan Gorongan, kemudian (di warung) Torres Jalan Anggajaya. Jadi seperti itu kalau hasil pemeriksaan sementara ini," papar Rudy.

Simak Video "Israel Langgar HAM dan Kejahatan Perang di 2018"



Rudy menuturkan, sebenarnya tidak ada anggota kelompok yang dicari oleh para pelaku di tiga TKP tersebut. Hanya saja, para pelaku tetap membuat ulah dengan merusak warung penyetan di Jalan Anggajaya dan melukai warga di Jalan Perumnas Gorongan dan Moses.

"Jadi pas lewat (di Jalan Anggajaya, Jalan Perumnas Gorontalo dan Jalan Moses Gatotkaca) ada yang nyeletuk 'itu orangnya, itu orangnya'," ungkap Rudy.

Kini polisi telah mengamankan sepuluh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni AGW (21), RMM (20), ES (21), ADL (17), RAS (21), RA (21), AP (21), SAS (21), AB (17), dan YK (17).


Ke-10 tersangka ini terancam Pasal 170 dan 351 KUHP. Khusus untuk tersangka AGW yang membawa celurit akan dikenakan pasal berlapis.

"Nanti pasalnya kita lapis untuk dia (AGW), masuk juga sajamnya di UU Darurat No 12. Ancaman hukuman lima tahun minimal," jelas Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads