"Ini empat tersangka masih pelajar SMA," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020).
Kesepuluh tersangka itu ialah AGW (21), RMM (20), ES (21), ADL (17), RAS (21), RA (21), AP (21), SAS (21), AB (17) dan YK (17), seluruhnya warga Kota Yogyakarta. AGW dan RMM beraksi di tiga TKP. AP, SAS, AB dan YK berulah di dua TKP, sementara lainnya beraksi di satu TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
TKP pertama terjadi di Warung Penyetan Jalan Anggajaya 2 Nomor 84, Sleman, Sabtu (4/1) pukul 23.00 WIB. Tidak ada korban dalam peristiwa ini, hanya saja warung penyetan dirusak oleh sepuluh pelaku yakni ES, ADL, RAS, RA, AP, SAS, AGW, RMM, AB dan YK.
"Para tersangka merusak barang etalase dan alat masak dengan batu. Setelah merusak mereka pergi meninggalkan TKP. Kerugian etalasenya sekitar Rp 3,5 juta dan peralatan masak Rp 1,5 juta," jelas Yuliyanto.
"Barang bukti yang kami amankan sebuah potongan batu bata, jumper hitam, kaos hitam, celana panjang warna krem, sebuah helm warna hitam, dan sepasang sepatu warna hitam putih," sambungnya.
TKP berikutnya ada di Jalan Perumahan Gorongan Sleman, Sabtu (4/1) pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian ini seorang pelajar asal Sleman yakni Faqri Imam Santoso (17) mengalami luka bacok di kepala bagian belakang.
Simak Video "Tusuk Driver Ojol Sukabumi, Pelaku Pilih Gondol HP Ketimbang Motor"
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menjelaskan, kejadian ini bermula saat Faqri dengan rekannya melintas di Jalan Perumahan Gorongan dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Tanpa sebab yang pasti, korban dikejar pelaku.
"Rombongan motor pelaku berbalik arah mengejar korban dan memepet korban sampai terjatuh. Salah satu orang dari gerombolan membacok korban mengenai kepala, lalu mereka pergi meninggalkan lokasi," papar Rudy.
Ada enam tersangka kasus klitih di Jalan Perumahan Gorongan ini. Mereka yakni AP, RMM, AGW, SAS, AB dan YK.
![]() |
TKP terakhir terjadi di Jalan Moses Gatotkaca Sleman, Minggu (5/1) sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku klitih dalam aksi ini ialah AGW dan RMM.
Ada dua orang yang menjadi korban pembacokan. Yakni Rezafianto Bondan Pratama Putra (20) berstatus mahasiswa, dan Raden Muhammad Zaidan Zafran (18) berstatus pelajar. Rezafianto mengalami luka bacok di bahu kiri.
Rudy menuturkan, kesepuluh pelaku ditangkap terpisah. Enam pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dari Senin (6/1) hingga Rabu (8/1). Sementara empat pelaku lainnya ditangkap di Cilacap, Kamis (9/1) malam.
"Yang ditangkap di Cilacap itu mereka yang mencoba melarikan diri," terang Rudy. Namun Rudy tak menyebutkan siapa keempat pelaku tersebut.
Sementara Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini akan menerapkan Pasal 170 dan 351 KUHP. Untuk tersangka AGW yang membawa sajam berupa celurit akan dikenakan pasal berlapis.
"Nanti pasalnya kami lapis dia (AGW), masuk juga sajamnya di UU Darurat No 12. Ancaman hukuman lima tahun minimal," terang Rizky.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini