Duh, Setiap Hari 17 Pasangan di Ciamis Bercerai

Duh, Setiap Hari 17 Pasangan di Ciamis Bercerai

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 16 Des 2019 22:33 WIB
Foto: dada
Ciamis - Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Kelas 1.A mencatat angka kasus perceraian setiap tahun mengalami peningkatan. Tahun ini, setiap hari sekitar 17 pasangan bercerai.

Sampai November 2019 jumlah pasangan yang bercerai mencapai 5.604 perkara. Angka tersebut bertambah 560 perkara atau 11 persen dibanding tahun 2018 yang jumlahnya 5.044 perkara.

Artinya tahun ini, setiap bulannya sebanyak 509 pasangan bercerai atau 16 hingga 17 perceraian setiap harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya talak cerai 1.849 perkara dan cerai gugat 3.755 perkara.

Selain masyarakat umum juga ada dari kalangan ASN yang sampai saat ini sudah ada 132 ASN yang bercerai.

"Faktor penyebab tertinggi perceraian karena ekonomi. Meskipun awalnya adanya orang ketika, pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga tapi bila ditelusuri lebih lanjut ujungnya karena ekonomi," ujar Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Ciamis Nandang Hasanudin saat ditemui di kantornya Jalan RAA Sastrawinata Ciamis, Senin (16/12/2019).

Nandang menjelaskan, faktor ekonomi ini suami yang pengangguran atau tidak bekerja. Ada juga suami yang berpenghasilan namun tak mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Ada juga karena keinginan istri yang terlalu banyak, sehingga suami tak tahan untuk memenuhinya.

"Juga karena faktor poligami secara sembunyi-sembunyi dan kelakuan suami atau istri yang di luar batas, seperti judi dan sejenisnya," jelas Nandang.
Humas Pengadilan Agama Ciamis Nandang Hasanudin Humas Pengadilan Agama Ciamis Nandang Hasanudin Foto: dada


Untuk perkara 132 ASN Kabupaten Ciamis yang bercerai salah satunya karena faktor perselingkuhan dan ekonomi. Dibanding dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di kalangan ASN tahun ini mengalami peningkatan namun tak signifikan.

"ASN di Ciamis yang bercerai itu memang karena ada pihak ketiga (selingkuh), meninggalkan sepihak juga karena soal ekonomi ada," ucap Nandang.

Selain meningkatnya kasus perceraian di Ciamis, permohonan dispensasi nikah (menikah di bawah batas usia) juga mengalami peningkatan drastis. Dari tahun 2018 hanya 150 pemohon, pada 2019 sampai November sudah ada 215 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah.

"Itu karena adanya ketentuan baru tentang batas usia nikah yang menjadi 19 tahun dari sebelumnya 16 tahun. Juga ada yang memohon dispensasi karena hamil di luar nikah," jelasnya.

Kata dia, dispensasi ini umumnya keinginan orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya. Karena melihat pergaulan anak saat ini antara laki-laki dan perempuan sudah sangat dekat. Sehingga khawatir terjadi hal negatif terutama yang melanggar norma agama.

"Ada juga yang memang karena faktor budaya, terutama di daerah pinggiran yang biasa menikahkan anaknya ketika sudah lulus sekolah karena dianggap sudah dewasa," jelas dia. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads