Penjualan Ayam Tiren ke Pasar Tradisional Malang Dibongkar

Penjualan Ayam Tiren ke Pasar Tradisional Malang Dibongkar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 14:26 WIB
Foto: Istimewa
Blitar - Penjualan ayam tiren ke pasar-pasar tradisional dibongkar. Selain menjual di pasar tradisional Kesamben Kabupaten Blitar, pelaku juga kerap menjualnya di Pasar Kepanjen dan Gadang, Malang.

Terungkapnya pengolahan dan penjualan ayam tiren ini berkat laporan warga sekitar Jalan Jati, Sukorejo Kota Blitar. Mereka penasaran dengan kegiatan dua pria yang sering membawa bangkai ayam masuk ke dalam rumahnya.

Menerima laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan menggrebek sebuah rumah di RT 4 RW 12 itu. Ternyata, petugas menemukan dua pria itu sedang mengolah ayam tiren untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.

"Kami gerebek tempat itu pada Kamis (9/1) dan benar kami temukan dua pelaku ini sedang mengolah sedemikian rupa ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," kata Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela dalam rilis di mapolresta, Jumat (10/1/2020).


Polisi kemudian mengamankan dua pelaku, masing-masing Imam Waluyo (44) dan Antok Wusono (43). Selain itu juga disita sekitar 30 ekor ayam yang sudah diolah maupun yang masih mentah.

Bisnis yang sudah dilakukan para pelaku sekitar 6 bulan yang lalu ini cukup mendatangkan keuntungan besar. Pasalnya, mereka mendapatkan ayam mati dari kandang seharga Rp 5 ribu/ekor. Dan menjualnya kembali dalam bentuk olahan ikung dikisaran harga antara Rp 22 ribu sampai Rp 25 ribu/ekor.

"Tergantung besar kecilnya ingkung. Kalau sehari saya bisa jual 25 ekor, biasanya saya jual di Pasar Kesamben, Kepanjen dan Gadang, Malang," aku seorang pelaku di depan wartawan.

Pada kedua pelaku, polisi akan menerapkan pasal berlapis. Mereka terbukti melanggar pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.