"Dia sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Hasto melanjutkan jika keputusan tersebut juga dipertimbangkan melalui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa PDIP memiliki hak untuk mengganti Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Hasto berdalih jika seorang anggota partai politik yang menduduki jabatan publik meninggal dunia, maka berdasarkan putusan MA, partai politik memiliki hak untuk menentukan penggantian tersebut.
Simak juga video Kantor PDIP Digeledah KPK? Ini Jawaban Hasto Kristiyanto:
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini