Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri

Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 20:05 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK meminta seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP bernama Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).


Harun merupakan 1 dari 4 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya ialah Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, dan Saeful sebagai swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili menyebut Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya yang bernama Riezky Aprilia.




5 Komisioner KPU Hadiri Konpers KPK Terkait OTT Wahyu Setiawan:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads