Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Jempin Mabrun mengatakan, hingga kini Saiful masih menerima gaji. Karena kasusnya belum inkrah.
"Hak-hak ya masih, meski tersangka. Selama belum inkrah ya gaji masih berjalan, karena asas praduga tak bersalah," kata Jempin di Grand City Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga belum memberikan surat untuk menonaktifkan Saiful dari jabatan bupati. Jika surat tersebut tiba, baru akan diputus jabatan bupatinya dan diemban wakil bupati.
"Setelah (suratnya datang) itu kita akan mengajukan surat tugas pada gubernur untuk berikan tugas Wabup (Sidoarjo) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sidoarjo," ujarnya.
Saat ditanya jangka waktu turunnya surat tugas untuk wabup, Jempin menyebut tidak ada jangkanya. Namun, biasanya surat tugas itu diberikan sesegera mungkin oleh gubernur usai menerima surat penonaktifan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus hukum.
"Biasanya cepat. Nanti akan dilantik oleh gubernur mestinya begitu," pungkas Jempin. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini