Peristiwa itu terjadi pagi tadi pukul 06.30 WIB saat seorang pengemudi yang sedang berada di masjid itu mencurigai gelagat Arif.
"Jadi pengemudi ini mencurigai seorang pria yang tengah mengutak-atik kotak amal dengan lidi. Akhirnya melaporkan ke pengurus masjid," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom, kepada detikcom, Kamis (09/01/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didatangi pengurus masjid, Arif malah melarikan diri ke arah kamar mandi. Arif juga mengunci pintu kamar mandi.
"Setelah diketok-ketok, akhirnya pelaku ini membuka pintu kamar mandi. Saat digeladah di saku celana pelaku terdapat uang hasil dari merogoh kotak amal," katanya.
Arif pun digiring ke Polsek Sragi. Dari tangan Arif polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 82 ribu, dua potong lidi dan sebuah pipa rokok.
"Dengan menggunakan dua buah lidi. Kotak amal tidak dicongkel. Dengan dua lidi ini digunakan untuk mengeluarkan uang," terang Akrom.
Kepada polisi, Arif mengaku nekat mencuri karena butuh ongkos untuk pulang ke rumahnya di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,
"Kemarin malam dari Jakarta, naik bus kebablasan sampai Pekalongan. Tidak punya uang," aku Arif kepada polisi.
Atas perbuatannya Arif dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan.
"Untuk ancamannya hanya maksimal tiga bulan saja, karena tergolong tipiring atau tindak pidana ringan," jelas Akrom.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini