Peristiwa terjadi hari Minggu (5/1), pukul 19.30 WIB di restoran daerah Tirto Agung, Banyumanik, Semarang. Pelaku turun dari mobil Toyota Rush AD 8505 DH yang ditumpanginya dan berjalan masuk ke restoran.
Melihat ada kunci mobil di salah satu meja tanpa ada pemiliknya, pelaku langsung mengambil kunci dan keluar menuju satu mobil yang terparkir di sana. Dengan cepat pelaku mengendarai mobil Honda Jazz abu-abu bernopol H 9273 WG itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Resmob yang patroli melihat kendaraan itu melintas di Bubakan jam 22.30 WIB. Dibuntuti sampai di lampu merah Madukoro dan diberhentikan. Dicek ternyata benar pelaku dan kendaraannya kemudian diamankan di sini," kata Johan di Mapolsek Semarang Utara, Senin (6/1/2020).
Saat dihadirkan di jumpa pers, tersangka terlihat memakai topi dan masker itu terus menundukkan kepalanya. Johan menyebut tersangka merupakan warga Gayungan, Surabaya.
"Pengakuan pelaku melaksanakan tindakan tersebut karena dipaksa istrinya di mana istrinya memaksa pelaku untuk dapat punya mobil," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Rencananya Polsek Semarang Utara akan melimpahkan kasus ini ke Polsek Banyumanik yang memiliki wilayah.
"Akan kami limpahkan lebih lanjut di Polsek Banyumanik," katanya. (alg/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini