"Begini, ini tetap di bawah tanggung jawab komisioner dan Dewas sekarang. Tetapi memang kalau OTT itu kan ngintipnya berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan penyidikannya berdasar UU yang lama tuh berlaku. Tetapi ini harus menjadi tanggung jawab dan diumumkan oleh yang sekarang," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Mahfud menyebut, meski proses penyadapan sudah dilakukan sejak lama, namun tanggung jawab tetap berada di pimpinan saat ini. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengatakan tidak ada masalah hukum meski OTT tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dua OTT yang dilancarkan KPK ternyata tanpa seizin Dewan Pengawas. Namun Dewas KPK tidak mempermasalahkannya.
"Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada detikcom, Rabu (8/1).
Syamsuddin menyebutkan kemungkinan penyelidikan untuk 2 OTT terakhir ini terjadi pada kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo cs. Dewas KPK sendiri bersandar pada UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bila Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Simak Video "Pasca-OTT Ruang Kerja Komisioner KPU Disegel KPK"
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini