OTT Beruntun Tanpa Sepengetahuan Dewas KPK, Mahfud Md: Nggak Ada Masalah

OTT Beruntun Tanpa Sepengetahuan Dewas KPK, Mahfud Md: Nggak Ada Masalah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 14:50 WIB
Foto: Mahfud Md (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - OTT beruntun yang dilakukan KPK era Firli Bahuri cs ternyata tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK. Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, hal itu bukan masalah.

"Begini, ini tetap di bawah tanggung jawab komisioner dan Dewas sekarang. Tetapi memang kalau OTT itu kan ngintipnya berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan penyidikannya berdasar UU yang lama tuh berlaku. Tetapi ini harus menjadi tanggung jawab dan diumumkan oleh yang sekarang," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).


Mahfud menyebut, meski proses penyadapan sudah dilakukan sejak lama, namun tanggung jawab tetap berada di pimpinan saat ini. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengatakan tidak ada masalah hukum meski OTT tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asumsi hukumnya ini sudah di bawah tanggung jawab yang sekarang bahwa proses penyadapannya sudah lama itu sudah pasti ya karena tidak cukup tiga bulan menyadap orang sampai OTT itu. Jadi nggak apa-apa, nggak ada masalah hukum," ujarnya.


Sebelumnya, dua OTT yang dilancarkan KPK ternyata tanpa seizin Dewan Pengawas. Namun Dewas KPK tidak mempermasalahkannya.

"Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada detikcom, Rabu (8/1).

Syamsuddin menyebutkan kemungkinan penyelidikan untuk 2 OTT terakhir ini terjadi pada kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo cs. Dewas KPK sendiri bersandar pada UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bila Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.


Simak Video "Pasca-OTT Ruang Kerja Komisioner KPU Disegel KPK"

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads