"Oh, kalau di undang-undang, bahkan itu harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu, bisa kemudian di undang-undang disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Ilham mengatakan, apabila status Wahyu sudah meningkat sebagai tersangka, KPU akan melapor ke DKPP terlebih dahulu. Selanjutnya, DKPP-lah yang akan memutuskan jabatan Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ilham mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.
"Makanya, kalau di undang-undang terdakwa. Tetapi sekali lagi kita kemudian nanti mengecek kembali, pastikan kembali prosedur ini. Kita juga akan berkonsultasi kepada DKPP. Tapi ini sekali lagi kita masih menunggu ya, apa yang disampaikan oleh KPK terkait status terperiksa Pak Wahyu ini," tutur Ilham.
Ilham mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus yang dihadapi Wahyu. Dia menegaskan KPU akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini.
"Ya nanti kita lihat dulu kasusnya apa. Apakah kemudian melibatkan atau kemudian terkait dengan institusi kita atau terkait dengan kemudian ini tindakan pribadi. Kita belum tahu juga, nih. Prinsipnya, sekali lagi, kita siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," sebut Ilham.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif berkaitan dengan OTT yang salah satunya menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat ini total ada delapan orang, termasuk Wahyu, berada di KPK.
"Ada delapan orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/1).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini