"Hasil autopsi menggambarkan bahwa terhadap tubuh korban ada luka dan ada pendarahan di otak," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Iptu Charles BN Karimar saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Bocah ini diduga disiksa pada 1-2 Januari. Setelah itu, bocah ini jatuh sakit hingga tak bisa berkomunikasi hingga akhirnya meninggal pada Selasa (7/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menerima laporan soal kasus penganiayaan, polisi mengamankan ibu kandung dan ayah tiri bocah. Dari pemeriksaan sementara, ibu kandung mengaku memukuli anaknya.
"Ibu kandung mengaku melakukan pemukulan menggunakan sapu," imbuh Iptu Charles.
Polisi akan melakukan gelar perkara pada hari ini untuk menetapkan tersangka penganiayaan bocah hingga tewas. Polisi akan mengenakan pidana UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 80, Pasal 76 C ayat 1, 2, 3, dan 4 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini