MUI Dukung Bupati Demak soal Larangan Bertamu Jelang Maghrib

MUI Dukung Bupati Demak soal Larangan Bertamu Jelang Maghrib

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 07:01 WIB
Foto logo MUI: Grandyos Zafna
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program Bupati Demak, M Natsir yang mengeluarkan surat edaran larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. MUI menyebut langkah Natsir sebagai upaya membuat warga Demak sejahtera secara spiritual.

"Saya melihat itu adalah bagian dari usaha bupati untuk mengkondisikan rakyatnya agar ingat kepada Tuhan dan beribadah kepada-Nya. Ini jelas merupakan ijtihad dan usaha dari bapak, untuk membuat bagaimana rakyatnya untuk tidak hanya sibuk dengan urusan dunia, tapi juga harus ingat akan tugas dan kewajibannya, yaitu beribadah dan menyembah Allah," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (8/1/2020) malam.

Menurut Anwar, ini salah satu langkah Bupati Natsir mengubah hidup warga Demak agar sejahtera secara spiritual. Dia juga mengatakan adab bertamu ini perlu diajarkan ke seluruh anak-anak di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan usaha dari sang bupati untuk membuat rakyatnya untuk tidak hanya sejahtera secara material, tapi juga secara spiritual," ucapnya.

"Dan untuk menjadikan diri kita dan anak-anak kita menjadi orang yang baik, maka salah satu caranya yaitu dengan membiasakan diri kita dan keluarga kita dengan apa yang kita inginkan," imbuhnya.



Anwar menuturkan warga tidak perlu memikirkan edaran ini. Menurutnya, edaran ini hanya akan memberatkan diawal saja namun setelah dijalani sistem ini akan menjadi hal yang biasa bahkan bisa menjadi budaya warga Demak.

"Dan kalau itu menjadi budaya menurut saya itu adalah sebuah budaya yang baik, dan sangat patut kita hormati," jelasnya.



Wasekjen MUI Misbahul Ulum juga mengaku sepakat dengan pernyataan Anwar. Dia menilai sah-sah saja jika Natsir membuat kebijakan itu selagi untuk kebaikan warga Demak.

"Dalam kaidah fiqih disebutkan 'kebijakan seorang Imam (Pemimpin) terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan'. Jadi silakan saja kalau itu dipandang ada maslahatnya, apalagi itu hanya imbauan," kata Misbahul.

Sebelumnya, Demak - Bupati Demak mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. Tak cuma bertamu, edaran itu juga melarang kegiatan pada pukul 17.00-19.00 WIB. Namun larangan itu tidak berlaku jika membesuk orang sakit, takziah, dan acara keagamaan lainnya.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.
Halaman 2 dari 2
(zap/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads