"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Keenam tersangka itu adalah
Sebagai penerima
1. Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021
2. Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
3. Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
4. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Ibnu Ghopur sebagai swasta
6. Totok Sumedi sebagai swasta
Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Berikut proyek-proyek itu:
1. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar
2. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar
3. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar
4. Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar
Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini