KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 22:11 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Selain Saiful, KPK menetapkan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Keenam tersangka itu adalah
Sebagai penerima
1. Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021
2. Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
3. Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
4. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemberi
5. Ibnu Ghopur sebagai swasta
6. Totok Sumedi sebagai swasta




Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Berikut proyek-proyek itu:
1. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar
2. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar
3. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar
4. Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar

Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads