"Saya belum tahu banyak, belum tahu banyak tentang itu (kasus suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo cs)," ujar Busyro kepada wartawan Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro No 23 Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga tersangka dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Haryadi. Lantaran ada informasi yang menyebutkan bahwa tersangka Eka Safitra juga menerima suap dari Walkot Yogya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro enggan mengomentari terlalu jauh atas diperiksanya Haryadi. Namun dia yakin bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK termasuk memintai keterangan saksi biasanya berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan para penyidik.
"Ya kalau KPK itukan biasanya berbasis pada bukti-bukti. Tidak mungkin lah, belum pernah itu tidak ada bukti kemudian (KPK) nyasar-nyasar ke mana-mana itu belum pernah," jelas Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah itu.
"Sehingga kalau berdasarkan bukti-bukti kemudian ada langkah-langkah yang dilakukan KPK, itu ya kita tunggu saja. Dan proses penyelidikan, penyidikan di KPK itu tidak bergantung kepada pimpinan," sambung pengajar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi di BPKP DIY pada Selasa (5/11/2019) lalu. Salah satu yang diperiksa ialah Haryadi selaku saksi dalam kasus dugaan aliran dana kepada tersangka Eka terkait lelang proyek di Jalan Supomo cs.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini