Kejagung Geledah PT Hanson di Kasus Jiwasraya, Ini yang Dicari

Kejagung Geledah PT Hanson di Kasus Jiwasraya, Ini yang Dicari

Wilda Hayatun N - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 20:28 WIB
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Hanson International dalam kasus Jiwasraya. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Hanson.

"Jadi dari beberapa perusahaan yang kita geledah ada 13, 11 di antaranya manajemen investasi. Hari ini kita geledah PT Hanson International. Terus ada satu lagi perusahaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (8/1/2020).

Penyidik membawa dokumen dokumen yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya dari kantor PT Hanson. Diperiksa juga isi perangkat komputer di perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu untuk membuktikan," katanya.

"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah. ya kita cari dokumen yang berkaitan dengan itu lah," imbuh Adi.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap banyak masalah yang ada di Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah dua kali memeriksa Jiwasraya pada 2018 dan 2019.

BPK mendapatkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014-2015.

"PT AJS (Jiwasraya) berpotensi terhadap risiko gagal bayar atau transaksi pembelian MTN (surat utang jangka menengah/medium term note) dari PT Hanson International dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham yang tidak langsung di suatu perusahaan yang berkinerja kurang baik," sambung Agung Firman.


Selain itu, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam penjualan produk Saving Plan Jiwasraya. Produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk ini sebenarnya merupakan produk simpanan dengan jaminan return yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.

Penyimpangan yang ditemukan ialah penunjukan pejabat Kepala Pusat Bancassurance pada SPV pusat bancassurance tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengajuan COF (cost of fund) langsung kepada direksi, tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF dan review usulan COF. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads