"Kami telah melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa obyek sekitar 13 obyek pemeriksaan. Kami lakukan secara silent karena masih menunggu hasil pemeriksaan (audit) di BPK," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Kejagung menurut Burhanuddin juga memeriksa lebih dari 90 orang. Kejagung sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menelisik sekitar 5 ribuan transaksi investasi di Jiwasraya. Transaksi yang dilacak mulai tahun 2009-2018.
"Karena transkasi terjadi 5 ribu lebih dan itu memerlukan waktu, saya tidak ingin gegabah," kata Burhanuddin.
Sebelumnya Burhanuddin dalam keterangan terpisah menyebut dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).
Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Tonton juga Besok, BPK Bakal Ungkap Kasus Jiwasraya: Luar Biasa Besarnya! :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini