Jaksa Agung Target Ungkap Dalang Kasus Jiwasraya dalam 2 Bulan

Jaksa Agung Target Ungkap Dalang Kasus Jiwasraya dalam 2 Bulan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 14:34 WIB
Foto: Rengga Sancaya/ILUSTRASI/ Gedung Kejagung
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menargetkan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya dalam waktu dua bulan. Kejagung saat ini masih memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.

"Kami ingin siapa yang paling bertanggungjawab di sini. Dan itu dalam waktu insyaallah dalam waktu 2 bulan kami sudah bisa mengetahui pelakunya, siapa pelakunya (yang) melakukan suatu perbuatan, yang jujur ini kasus yang cukup besar," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Total ada 98 orang diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus Jiwasraya. 13 lokasi sudah digeledah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memeriksa saksi 98 orang dan perbuatan melawan hukum sudah mengarah satu titik dan bukti sudah ada. Tapi tidak bisa disebutkan apa, siapa, tapi dari 90 orang saksi mengarah ada perbuatan melawan hukum," tegas Burhanuddin.




Kejagung sambung dia, juga menunggu rampungnya pemeriksaan BPK terhadap kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan di Jiwasraya. Sedangkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan BPK akan mengungkap penyimpangan Jiwasraya.

"Kegiatan ini kompleks. Penting kita uji untuk identifikasi ada tidaknya kecurangan," kata Agung Firman.

Penanganan kasus Jiwasraya di Kejagung sebelumnya lebih dulu dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta mengendus dugaan penyimpangan.

Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis (28/11), menjelaskan dugaan penyimpangan Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.

Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi atau di atas rata-rata dengan kisaran 6,5-10%, yang membuat Jiwasraya dapat memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

"Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," ujar Nirwan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads