Muslim, kata polisi, tega memutilasi istrinya karena faktor cemburu. Namun keterangan itu masih didalami.
"Kesimpulan sementara cemburu, tapi kami masih mendalami motif lainnya" ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Faesal kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslim merupakan suami kedua dari Siti Aminah. Dia sudah bercerai dengan suami pertamanya.
Dalam kesehariannya, antara korban dan pelaku tinggal serumah dengan anak-anak dari korban dari suami pertama. Pelaku diduga cemburu karena mantan suami korban sering datang menjenguk korban dan anak-anaknya.
Dari keterangan saksi-saksi kita simpulkan seperti itu, dia suami kedua. Untuk selingkuh kami belum mendapatkan petunjuk atau info tentang itu," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 21 orang saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum serta otopsi, Muslim ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/1/2020) sore kemarin.
Pelaku disangkakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Tonton juga Deni Pemutilasi Wanita PNS Kemenag Bandung Divonis Mati! :
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini