"Pelakunya adalah suami korban sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faesal kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Muslim ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/1) sore setelah 21 orang saksi diperiksa. Polisi juga telah melakukan visum serta otopsi terhadap jenazah Siti Aminah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (pelaku) adalah suami kedua. Kita temukan di TKP itu parang yang disimpan dekat penyimpanan potongan tubuh," jelasnya.
Atas pembuatannya ini, pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Faesal.
Tonton juga Deni Pemutilasi Wanita PNS Kemenag Bandung Divonis Mati! :
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini