Korban Pengeroyokan di Mampang Tewas Dibacok Celurit-Dipukul Stik Golf

Korban Pengeroyokan di Mampang Tewas Dibacok Celurit-Dipukul Stik Golf

Rahel Narda Caterina - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 18:12 WIB
Polisi tangkap pengeroyok yang menyebabkan warga Mampang tewas. (Rahel/detikcom)
Jakarta - Seorang warga Mampang, Jakarta Selatan, Muhammad Tabah Caesar Suganda (15), tewas dalam peristiwa tawuran. Korban tewas dibacok celurit hingga dipukul stik golf oleh para pelaku.

Hal ini terungkap dari keterangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 4 pelaku.

"Tersangka RNG (17) ini perannya adalah membawa corbek (sejenis arit panjang) dan membacok korban pada kaki kiri sehingga korban mengalami pendarahan cukup serius luka terbuka," kata AKBP Andi Sinjaya di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap RNG, polisi menciduk RA (14), FFR (18), dan MRH (17). Ketiganya ikut serta menganiaya korban hingga tewas menggunakan senjata masing-masing.

"RA (14) ini juga masih di bawah umur ya, membawa celurit dan membacok korban pada bagian punggung sebelah kiri," katanya.

"Selanjutnya, FFR (18) ini bawa stik golf dan memukul bagian dengkul sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Dan yang terakhir MRH (17) membawa arit buatan, corbek, dan membacok pada bagian bawah ketiak kiri sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami pendarahan cukup serius dan meninggal dunia," paparnya.

Peristiwa ini dipicu akibat petasan. Kejadian ini terjadi di sekitar Jl Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1) dini hari.




Saat itu tawuran melibatkan warga Gang Bangka 2B dan Gang Bangka2 yang bergabung dengan Gang Bangka 5. Adapun korban tercatat sebagai warga Gang Bangka 2B.

"Ya motifnya ini pada hari sebelumnya ada orang ya dari pihak (Gang) Bangka 2B itu diduga melempar petasan dan mengenai pada bagian muka dari salah satu pelaku, sehingga itu memicu dari pelaku dan juga kelompoknya beberapa orang teman-temannya untuk melakukan serangan atau membalas akibat perbuatan ini," kata Andi.

Saat ini para pelaku masih diperiksa polisi. Terkait satu pelaku yang masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan selanjutnya.

Sementara atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara

"Satu dari 4 pelaku masih di bawah umur dan sudah kita periksa melalui Bapas dan didampingi dari pihak Bapas dan nanti akan diterapkan sesuai dengan undang-undang peradilan anak melalui sistem peradilan anak," tandas Andi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads