Ada dua tempat yang digunakan untuk rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi awal dilakukan di Perum KNV. Di tempat itu rekonstruksi menunjukkan pelaku mengajak korban keluar, lalu mencekiknya.
Rekonstruksi kedua dilakukan di tempat pembuangan di pergudangan Safe n Lock. Di tempat itu, pada adegan ke-19, pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan ke-21, pelaku melucuti pakaian korban di dalam mobil rental. Selanjutnya adegan ke-26, pelaku membuang korban dan ditutupi rerumputan. Yang terakhir adegan ke-27, pelaku melarikan diri menggunakan mobil.
"Motif pembunuhan mahasiswi yang ditemukan tanpa busana itu, pelaku sakit hati terhadap korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi di lokasi rekonstruksi, Selasa (7/1/2020).
Zain mengatakan awalnya pelaku meminjam laptop kepada korban, kemudian laptop tersebut digadaikan oleh pelaku. Akhirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagai pencuri dan pembohong. Merasa tersinggung, pelaku mencekik leher korban.
"Melihat korban tewas, pelaku sempat bingung, akhirnya mayatnya dibuang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock, Desa Rangkah, Kecamatan Kota Sidoarjo," tambah Zain.
Zain menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan. Pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak, kata Zain, yang jelas pelaku mengajak korban dengan menyewa mobil rental. Ini yang masih didalami.
"Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Zain. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini