"(Jumras tidak bisa buktikan) bahwa omongannya (soal mahar Pilgub 2018) itu benar. Berarti dia ngomongnya tanpa dasar, hanya asumsi dia sendiri gitu loh," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/1/2020).
"Sementara dia ngomong di situ (di sidang Pansus Hak Angket) dia di bawah sumpah. Kan dia disumpah dulu sebelum di sidang," sambung Indratmoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumras sebenarnya telah meminta maaf secara terbuka terkait tudingannya kepada Gubernur Nurdin pada Kamis (21/11/2019). Namun kasus ini tetap diproses polisi karena permintaan maaf Jumras tersebut tidak membuat Gubernur Nurdin mencabut laporan polisi.
"Kan kita tunggu-tunggu dari Gubernur beberapa hari (apabila ada pencabutan laporan), tapi nggak ada, jadi ya sudah (kita terus proses)," kata Indratmoko.
Sebelumnya gelar gelar perkara terkait penetapan Jumras sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin (6/1). Jumras dijerat polisi dengan sangkaan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Untuk pemeriksaan berikutnya, kita agendakan pekan ini," kata Indratmoko. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini