Firli Bahuri: KPK Butuh SDM BPK

Firli Bahuri: KPK Butuh SDM BPK

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 14:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya menyambangi BPK. (Dwi/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bekerja sama dalam memberantas korupsi. Kerja sama itu terkait penghitungan kerugian negara hingga auditor.

"Ini adalah salah satu semangat kita bersama dalam rangka memberantas korupsi, dengan titik berat adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan pertemuan dengan BPK di kantor BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).


Kerja sama ini dituangkan dalam pembaruan MoU yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh KPK dan BPK pada 2006. Firli mengatakan kerja sama ini penting dilakukan untuk investigasi dan penghitungan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam kerja sama itu ada 4 inti. Pertama, tentu kita berbagi informasi. Karena kami tahu betul bahwa Badan Pemeriksa Keuangan selalu saja membuat dan melakukan investigasi, baik itu yang penting maupun dengan maksud tertentu dan kami butuhkan itu," kata Firli.

Selanjutnya terkait dengan keterangan ahli. Firli menjelaskan, ketika menyelidiki dugaan korupsi, KPK akan meminta bantuan tenaga auditor dari BPK.

"Itu tidak cukup hanya di sana saja, kita paham bahwa KPK membutuhkan sumberdaya manusia dari BPK. Apakah diperbantukan di KPK maupun kita meminta tenaganya untuk melakukan perbantuan, dalam rangka perhitungan kerugian negara bila ada dugaan potensi kerugian negara terhadap perkara-perkara yang kita tangani," sambungnya.


Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut pihaknya berkomitmen mendukung KPK. Dukungan itu baik dalam cara pencegahan maupun penindakan.

"BPK berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, hal-hal yang sudah kita sepakati tadi juga terkait dengan aspek tata kelola dan beberapa hal yang lain," tututnya.

Agung menyebut tidak banyak perubahan dalam pembaruan MoU tersebut. Namun, menurutnya, terdapat hal yang diperbaiki sesuai dengan UU KPK yang berlaku.

"Saya kira tidak banyak klausul, terkait dengan beberapa prosedur terkait perhitungan kerugian negara, jadi kita perbaiki itu sesuai dengan perubahan UU KPK pada saat ini," ujar Agung. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads