Diketahui, beberapa minimarket menerapkan biaya tambahan untuk plastik minimal Rp 200. Biaya tersebut dikenakan kepada pembeli.
"Iya, tidak boleh menyediakan lagi (plastik meski berbayar)," ujar pejabat Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Selasa (7/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyediaan kantong kemasan plastik sekali pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung apa pun.
Namun, jika ditemukan alternatif penggunaan kantong yang lebih ramah lingkungan, kantong plastik sekali pakai tidak lagi digunakan. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat (3), yang berbunyi:
Dalam hal telah tersedia alternatif kantong kemasan yang ramah lingkungan, penyedia kantong kemasan plastik sekali pakai sebagai mana dimaksud ayat (1) dihentikan.
Masyarakat bisa membawa sendiri kantong ramah lingkungan saat berbelanja. Selain itu, pengelola harus menyediakan kantong ramah lingkungan.
"Kalau kantong ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang disediakan tidak secara gratis," kata Yogi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) larangan kantong plastik sekali pakai. Mal, pasar, sampai minimarket harus menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.
"Kewajiban pengelola dalam pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih. (aik/fdn)