Jika Sediakan Kantong Plastik, Pengelola Mal Bisa Didenda hingga Rp 25 Juta

Jika Sediakan Kantong Plastik, Pengelola Mal Bisa Didenda hingga Rp 25 Juta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 11:40 WIB
Ilustrasi plastik (Foto: iStock)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Pergub yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar. Jika melanggar, ada sanksi administratif berupa teguran, denda sampai pencabutan izin ke pengelola.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sanksi diatur dalam Bab VIII tentang sanksi administratif. Seperti dalam pasal 22, sanksi berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, sampai pencabutan izin.

Dinas LH akan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Jika masih tidak diindahkan, akan diberikan sanksi denda.

Besaran uang paksa diatur dalam pasal 24. Denda paling sedikit sebanyak Rp 5 juta, dan paling besar Rp 25 juta seperti dalam pasal 24 ayat (1), yang berbunyi:

Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5.000.000, dan paling banyak Rp 25.000.000.

Jika selama lima minggu tidak membayar uang paksa, ada pembekuan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembelian izin akan dibuka jika denda sudah dibayarkan.

Namun, izin akan dicabut jika selama pembekuan izin, pengelola tidak membayar uang paksa. Hal ini seperti diatur dalam pasal 28 ayat 1, yang berbunyi:

Dalam hal pengelola telah diberikan sanksi administratif pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf d.



Sementara itu, bagi pelaku usaha di mal atau pasar, sanksi administratif hanya diberikan berupa teguran oleh Dinas LH. Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat 1, yang berbunyi:

Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar yang dengan sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Halaman 2 dari 2
(aik/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads