Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Divonis 16 Bulan Bui

Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Divonis 16 Bulan Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 20:53 WIB
Andi Taswin divonis 16 bulan bui. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Andi Taswin Nur, yang berprofesi sebagai swasta, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Taswin bersalah menjadi perantara suap kepada eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.



"Menyatakan Terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taswin terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Uang yang diberikan kepada Andra sejumlah USD 71 ribu dan SGD 96.700. Uang tersebut berasal dari Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) saat itu.

Taswin membantu Darman agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS). Proyek semi-BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang merupakan anak usaha PT AP II.

Rencananya, proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman, yang mendengar rencana itu, lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.



Setelah itu, Darman memberi tahu Andra bahwa PT Inti berencana membuat kontrak proyek sekitar Rp 200 miliar. Andra diyakini membantu agar PT Inti mendapatkan proyek itu.

Pada akhirnya PT Inti dan PT Jaya Teknik Indonesia ditetapkan sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek semi-BHS untuk 10 bandara. PT Inti mendapatkan proyek di 6 bandara, sedangkan sisanya akan dikerjakan PT Jaya Teknik Indonesia (JTI). Proyek itu senilai Rp 143.825.000.000 dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.



Atas proyek itu, hakim mengatakan Darman memerintahkan sopirnya atas nama Endang untuk memberi tahu Taswin agar berkomunikasi dengan Andra terkait realisasi penyerahan uang. Dalam komunikasi itu, kode 'buku' digunakan sebagai pengganti kata 'uang'.

Darman juga memerintahkan Taswin menyerahkan uang beberapa kali kepada Andra melalui sopirnya, Endang. Berikut tahapan penyerahan uang Taswin ke Andra melalui sopirnya:

-26 Juli 2019 Darman menyerahkan uang kepada Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar USD 53 ribu;
-27 Juli 2019 Darman menyerahkan uang kepada Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi USD 18 ribu; dan
-31 Juli 2019, Darman menyerahkan uang ke Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar uang Singapura dollar sebesar SGD 96.700.

Atas vonis itu, Andi Taswin menerima putusan dari hakim, namun ia meminta untuk segera dieksekusi ke Lapas Tangerang. Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding-tidaknya atas vonis itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads