"Berkaitan dengan Natuna, saya kira seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas klaim China itu, pemerintah mengambil langkah tegas. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (3/1), mengatakan ada 4 sikap yang diambil pemerintah RI terkait pelanggaran yang dilakukan China di Natuna.
Poin pertama, Retno menegaskan kapal ikan China telah melakukan pelanggaran di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) NKRI. Kedua, RI menegaskan ZEE tersebut ditetapkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada 1982 (The United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS).
Ketiga, RI mengingatkan bahwa China adalah anggota UNCLOS 1982 sehingga harus menghormati hukum tersebut. Keempat, RI tidak akan mengakui klaim 9 Garis Putus-putus atau Nine-Dash Line sebagai batas teritorial laut China karena tidak memiliki dasar hukum internasional.
Tonton juga Jokowi Minta Menteri PUPR Segera Buka Akes ke Desa Terisolasi :
(dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini