"Soal proses itu, bagaimana orang bisa dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Maqdir mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP, penetapan tersangka harus lebih dulu melewati proses penyidikan. Namun, menurutnya KPK tidak melakukan prosedur itu.
"Sementara kalau kita lihat ketentuan KUHP, proses penyidikan dulu baru di ujung orang dijadikan tersangka. Lah kalau ini kan tidak, KPK selalu mengatakan penetapan tersangka diawal penyidikan. Ini yang mau kita uji," kata Maqdir.
"Menurut hemat kami pemeriksaan sebagai calon tersangka itu dilakukan pada penyidikan seperti dalam KUHP," sambungnya.
Tidak hanya itu, Maqdir juga menilai KPK tidak menjalankan aturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara kalau kita melihat putusan MK, seseorang yang ditetapkan tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Nah itu kan yang tidak mereka lakukan," tuturnya.
Sedangkan Maqdir menyebut, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nurhadi oleh KPK. Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengajukan praperadilan.
"Sepanjang ini Pak Nurhadi, beliau itu belum pernah diperiksa, begitu juga Rizki anaknya, juga belum pernah diperiksa tapi mereka dijadikan tersangka. Nah itulah salah satu alasan kami mengajukan praperadilan," kata Maqdir. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini