"Benar, kita melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan. Tersangka inisial HT (52) seorang petani warga jalan Mulya Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dhani Andika Karya Gita kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku membuka lahan dengan cara membakar di lahannya sendiri. Lahan yang sengaja dibakar seluas sekitar 4 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani menjelaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar dilakukan tersangka pada Rabu (1/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, tersangka HT dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau pasal 188 KUHPidana.
"Kasusnya masih diproses lebih lanjut," tutur Dhani.
Tonton juga Langit Australia Warna Merah Darah :
(cha/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini