Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Dumai Ditangkap

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Dumai Ditangkap

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 11:55 WIB
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Pekanbaru - Polres Dumai, Riau menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lahan yang dibakar sekitar 4 hektare.

"Benar, kita melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan. Tersangka inisial HT (52) seorang petani warga jalan Mulya Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dhani Andika Karya Gita kepada wartawan, Senin (6/1/2020).


Kepada polisi, tersangka mengaku membuka lahan dengan cara membakar di lahannya sendiri. Lahan yang sengaja dibakar seluas sekitar 4 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan tiga potongan kayu sisa pembakaran dan satu buah mancis (korek api)," kata Dhani.


Dhani menjelaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar dilakukan tersangka pada Rabu (1/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, tersangka HT dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau pasal 188 KUHPidana.

"Kasusnya masih diproses lebih lanjut," tutur Dhani.


Tonton juga Langit Australia Warna Merah Darah :

[Gambas:Video 20detik]



(cha/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads