Soal Hutan Lindung Jadi Perkebunan, Walhi: Kebijakan Jokowi Paling Buruk

Soal Hutan Lindung Jadi Perkebunan, Walhi: Kebijakan Jokowi Paling Buruk

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 10:36 WIB
Foto: Twitter @Jokowi
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memenangkan gugatan melawan Presiden Jokowi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015. Alhasil, aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan harus dicabut.

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi:

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.


Siapa nyana, gugatan ini dikabulkan MA. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi. Perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu juga diadili oleh anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas putusan ini, Walhi menyambut baik. Namun Walhi belum mendapatkan petikan putusan tersebut. Menurut kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring, pada pemerintahan SBY, PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.

"Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai," papar Boy.

Gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober 2019 lalu bersama PBH Kalimantan. Menurut Walhi, Penerbitan PP 104/ 2015 sebenarnya merupakan kelanjutan dari ketentuan PP 10/ 2010 Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan jo. PP 60/ 2012 tentang Perubahan Atas PP 10/ 2010.

Pada pemerintahan SBY, kedua PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.

"Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai," kata Boy.


Dalam gugatan itu, Walhi dan PBH Kalimantan berkedudukan sebagai wali (gurdian) dari lingkungan yang dalam perkembangannya mempunyai hak hukum (legal right). Adapun yang diwakili adalah keseluruhan ekosistem yang berada di kawasan hutan dengan fungsi konservasi dan lindung.

"Diberikannya kesempatan terhadap korporasi perkebunan, termasuk kelapa sawit melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok di kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi sama artinya menghancurkan habitat asli flora dan fauna yang endemik, sehingga berpotensi menjadikan mereka sekedear jadi dongeng untuk generasi depan," ujar Boy.

Menurut Walhi, membiarkan alih fungsi kawasan hutan fungsi lindung menjadi perkebunan sama halnya memperbesar potensi bencana. Kawasan hutan dengan fungsi lindung yang seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan kelanjutan kesuburan tanah dikorbankan untuk investasi perkebunan jahat. Rakyat dan lingkungan hidup dikorbankan untuk kepentingan investasi.

"Krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan hidup yang didengungkan Jokowi tentunya tidak bisa diselesaikan oleh PP ini. Bahkan dengan adanya PP ini, kerusakan lingkungan hidup dan krisis kemanusiaan akan semakin parah," pungkas Boy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads