Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian, Kanit Iptu Danang Eko Abrianto dan Kasubit Ipda Yoyok Hardianto menangkap terlebih Dwi Agus Mauladi (23), warga Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping, Mojokerto.
"Kami lebih dulu menangkap DAM sekitar pukul 07.00 Wib, pada 14 Desember 2019 di Jalan Pegerwojo, Buduran, Sidoarjo. Kemudian kami kembangkan kasus ini," ujar Memo kepada detikcom, Jumat (3/1/2020).
Dari tangan Agus, polisi mengamankan barang bukti 7 klip plastik berisi sabu dengan berat 610 gram, satu plastik berisi pil ekstasi kodok sebanyak 267 butir, satu plastik berisi pil ekstasi heineken sebanyak 62 butir, sebuah timbangan elektronik, 3 buku rekapan transaksi, dan 2 buku tabungan serta ATM.
"Tersangka mengambil barang dengan cara diranjau, yang dikendalikan narapidana dari Lapas Madiun," ungkap Memo.
Dari pengembangan tersangka Agus, polisi mendapatkan informasi nama seorang pengedar lainnya yakni Tabah Bagus Subagja (22), warga Jalan Banyu Urip Wetan Tengah VI, Sawahan. Tersangka biasa beroperasi di daerah tersebut.
"Pelaku kami tangkap di rumah, pada 1 Januari 2020, sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Memo.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperangkat alat isap, sebuah klip plastik bekas sabu, uang tunai Rp 3,6 juta dan sebuah HP merk OPPO. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau yang dikirim di kawasan Petemon.
"Dari pengakuan kedua tersangka yakni Agus dan Tabah muncul identitas Rizal," ujar Memo.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Januari 2020, polisi menyergap Rizal di tempat kosnya di Jalan Simo Hilir Utara, Surabaya. Rizal juga mengakui jika barang tersebut disimpan di rumah neneknya di kawasan Petemon Kuburan. Di situ polisi menemukan 50 butir inex dan 30 gram sabu.
![]() |
Saat diinterogasi tentang dari mana sabu dan ekstasi disuplai, Rizal mengaku menerima barang itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Petemon atas perintah tersangka BN di daerah Porong, Sidoarjo, yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan atau 'gudang'.
"Kemudian kami membawa tersangka RWP menuju kebun sengon, Jabon, Porong, Sidoarjo," sambung Memo.
Namun, ketika hendak mengambil tas di kebun sengon tersebut, Rizal melakukan perlawanan dengan mengambil pisau parang, kemudian langsung dibacokkan ke bagian tangan kedua anggota Tim Unit II.
"Karena membahayakan nyawa anggota, kami terpaksa mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan Rizal. Tersangka kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Porong untuk mendapat perawatan. Namun, tersangka dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.30 Wib," tandas Memo.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah nenek Rizal di Jalan Petemon Kuburan dan di kebun sengon, Jabon, Porong, Sidoarjo, polisi menyita barang bukti narkoba dengan total 1.530 gram atau 1,5 kg sabu dan 950 butir pil ekstasi.
"Kami masih terus mengembangkan untuk melacak semua orang yang masuk dalam jaringan narkoba ini," pungkas Memo. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini