Parkir di Kawasan Ampera Palembang Sampai Rp 40 Ribu Bisa Rugikan Pariwisata

Parkir di Kawasan Ampera Palembang Sampai Rp 40 Ribu Bisa Rugikan Pariwisata

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 03 Jan 2020 13:52 WIB
Jembatan Ampera (Foto: (dok detikTravel)
Palembang - Tarif parkir tidak wajar hingga Rp 40 ribu sudah membuat resah warga di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Bahkan di kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), wisatawan dipaksa parkir 2 kali.

"Saya sering dapat informasi, DM dan juga laporan di kawasan wisata parkirnya tidak wajar. Termasuk di BKB itu ada juru parkir di dalam parkir, jadi wisatawan diminta 2 kali," terang Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini, Jumat (3/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Isnaini, banyak wisatawan yang parkir di BKB mengeluh. Sebab wisatawan dipaksa membayar parkir lagi oleh oknum juru parkir setelah masuk ke palang parkir atau barrier gate resmi.

"Saya sudah katakan kalau ada seperti itu laporkan. Ini sangat merugikan pariwisata di Palembang, apalagi untuk Ampera dan BKB itu daerah wisata utama yang ada di Palembang," kata Isnaini.

Parkir di Kawasan Ampera Palembang Sampai Rp 40 Ribu Bisa Rugikan PariwisataFoto: Parkir di kawasan Ampe-Benteng Kuto Besak (Raja-detikcom)



Sebagai Kepala Dinas, Isnaini mengakui sudah berulang kali komunikasi dengan pejabat terkait, apakah itu Kepala Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Hanya saja kejadian serupa terus terulang.

Tarif parkir tidak wajar, diakui Isnaini juga terjadi di kawasan pedestrian Sudirman yang dibuka setiap malam Sabtu-Minggu. Banyak laporan adanya juru parkir liar dan meminta dengan cara memaksa sehingga membuat resah.

"Pedestrian Sudirman juga banyak, sudah pernah kita tertibkan. Kita ajak semua yang berwenang menertibkan karena wisatawan butuh kenyamanan," katanya tegas.



Untuk di kawasan Pedestrian Sudirman para juru parkir mematok tarif bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu, 10 ribu, 15 ribu dan ada 20 ribu. Sementara di kawasan BKB dan Ampera, ada wisatawan yang harus membayar parkir motor hingga Rp 40 ribu.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Restribusi sudah jelas. Tarif parkir roda dua Rp 1.000, parkir roda empat Rp 2.000, bus kecil atau truk engkel Rp 3.000, bus sedang Rp 5.000 dan truk gandeng ke atas Rp 10.000.

Sebelumnya, banyak warga mengeluhkan mahalnya tarif parkir di beberapa lokasi di Palembang. Di mana juru parkir liar minta parkir tidak wajar mulai Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu.

Warga pun minta Dinas Perhubungan dan polisi segera menindak para juru parkir liar tersebut. Sebab, para juru parkir meminta dengan tarif tidak wajar dan sering sekali mengancam jika tidak diberi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads