Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah melakukan tes urin hingga tes rambut ke Medina Zein dan Ibra Azhari beberapa hari lalu. Hasil tes rambut medina disebutkan pemakaian amfetamin tidak berlangsung lama sehingga polisi memutuskan untuk merehab Medina Zein.
"Jadi diputuskan untuk Medina Zein ini akan dilaksanakan rehab terhadap yang bersangkutan. Rehabilitasi dilaksanakan di Lemdikpol di Pasar Jumat. Hari ini akan kita berangkatkan di sana," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya sudah keluar juga yang IA (Ibra Azhari) sudah lama gunakan amfetamin. untuk MZ ini tidak bisa terditeksi dalam arti kata penggunaanya belum tertalalu lama saat kita tangkap MZ barang bukti hanya HP," ujar Yusri.
Medina diduga menggunakan bahan narkotika itu untuk pengobatan. Yusri menyebut apapun alasannya narkotika tidak diperbolehkan dikonsumsi.
"Dari pengakuan awal yang bersangkutan mengidap penyakit bipolar tingkat 2. Tetapi yang namanya narkoba ya narkoba itu dilarang jelas ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," ucap Yusri.
Simak Video "Ibunda Sebut Medina Zein Konsumsi Obat Sejak 4 Bulan Terakhir"
Selanjutnya, polisi menyerahkan Medina Zein ke lembaga yang melakukan rehabilitasi hari ini. Medina akan dirawat inap di sana selama 3 bulan.
"Kurun waktu 3 bulan akan direhab tetapi lihat situasi yang ada apakah bertambah atau berkurang tergantung tim rehab di sana," kata Yusri.
Seperti diketahui, Diketahui, polisi mengamankan Medina terkait kasus narkotika yang melibatkan Ibra Azhari. Medina diamankan di sebuah rumah sakit di daerah Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12).
Polisi pada Senin (30/12) lalu sudah membawa Medina dan Ibra Azhari ke Puslabfor. Tujuannya kedua tersangka itu akan di tes rambutnya untuk mengetahui berapa lama tersangka menkonsumsi narkotika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini