Baik di dalam Al Qur'am maupun hadits memang tidak secara langsung disebutkan tentang hukum penyalahgunaan narkoba. Namun sejumlah ulama sepakat, bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba sama dengan minuman keras atau khamar. Sehingga dalil Al Qur'an dan Hadits untuk mengharamkan Narkoba sama dengan minuman keras atau Khamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku tersebut, berikut ini ayat Al Qur'an dan hadist yang mengharamkan minuman keras atau khamar dan narkoba.
Dalam QS. Al-Baqarah: 219 disebutkan "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS. Al-Baqarah: 219).
Selain itu ada juga Al Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90-91 yang menyebut: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang: maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maidah: 90-91).
Selain firman Allah SWT, ada pula beberapa hadist-hadist Rasulullah SAW:
1. "Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
2. "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram" (HR. Ahmad dan Imam empat).
3. "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim).
4. "Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajiannya, pembelinya, penjualannya, pemeras bahannya, yang meminta memerasnya, pembawa dan yang minta dibawakannya." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Umar).
5. "Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata: "Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pemerasnya, orang-orang yang membantu pemerasnya, penerima atau penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, orang-orang yang mau disuguhinya." (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abas).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 10 Shafar 1396 hijriyah atau 10 Februari 1976 juga mengeluarkan fatwa tentang penyalahgunaan Narkoba.
"Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika, karena membawa kemudharatan yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan Ketahanan Nasional," demikian bunyi fatwa MUI.
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist tersebut, maka penyalahgunaan narkoba sama hukumnya dengan meminum khamar yang bersifat haram.
(lus/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini