Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, terdakwa Fitriandri menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sidang digelar di Ruang Garuda dan berlangsung tertutup.
Pantauan detikcom, meskipun menggunakan jasa penasihat hukum, terdakwa datang ke sidang tanpa didampingi oleh pengacara. Mengetahui tanpa didampingi pengacara, jaksa tampak tetap membacakan surat dakwaan kepada terdakwa.
JPU Novan Arianto mengatakan, perkara prostitusi online ini yang sebelumnya melibatkan Vanessa Angel sebagai penyedia layanan. Sedangkan terdakwa Fitriandri merupakan muncikari keempat yang menjalani sidang. Tiga muncikari lainnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak Video "Vanessa Angel Akhirnya Ungkap Sosok Suami!"
"Tiga terdakwa lainnya sudah divonis bahkan sudah bebas yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Novan usai persidangan.
"Nah, kalau yang ini yang terakhir karena saat proses penyidikan di polisi dulu terdakwa sedang hamil dan dipulangkan karena pertimbangan kemanusiaan dan baru sekarang sidang dijalani," tambahnya.
Menurut Novan, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa mendakwa Fitriandri dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Tadi terdakwa masih akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, apakah ajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini