Peristiwa ini terjadi pada 30 Desember 2019 di Jalan Bung Tomo, di bawah flyover Mahakam IV, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sekitar pukul 15.30 Wita.
"Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat komunikasi melalui aplikasi percakapan WA. Namun apa yang menjadi sebab sesungguhnya hingga pelaku nekat menghabisi korban masih kami dalami," kata Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman saat menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Jumransyah di kolong flyover Mahakam IV, Kamis (2/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menjelaskan, setelah membunuh, pelaku sempat kembali ke rumahnya di Desa Bakungan, Loa, Kutai Kartanegara. Pelaku ditangkap pada 30 Desember pukul 19.00 Wita.
"Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351. Dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutur Arif.
Sementara itu, rekan korban yang juga salah seorang saksi mata, Gianto (40), mengaku sempat menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak terselamatkan.
"Korban tewas sebelum sampai ke rumah sakit. Dokter mengatakan korban kehabisan darah karena ada tiga luka tusuk di tubuh korban," kata Gianto di lokasi prarekonstruksi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini