"Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu, harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan itu tak perlu diragukan," ucap Firli dalam sambutannya di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Firli menekankan bahwa nantinya aturan itu harus memuat pengalihan status pegawai KPK bukan pengangkatan sebagai ASN. Sebab, menurut Firli, bila redaksionalnya adalah pengangkatan maka ada konsekuensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita mengatakan ada pengangkatan maka ada konstruksi lain karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun. Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ucap Firli.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU baru KPK, tepatnya Pasal 69B, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tonton juga Ini Pesan Jokowi ke Pimpinan KPK yang Baru :
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini