Rudianto diamankan pada Senin (30/12). Polisi menyebut Rudianto juga diduga mengonsumsi narkoba.
"Tersangka penjual sekaligus pemakai narkoba. Dia merupakan ASN di kantor BKKBN Kabupaten Dompu. Kasusnya sedang kami tangani barang bukti dan (hasil tes) urinenya sudah kami kantongi," ujar Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, kepada wartawan Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak saat itu lanjut Syarif, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Rudianto. Kini Rudianto kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Anto masuk sebagai target dan pernah kita lakukan penangkapan karena tidak sampai pada proses persidangan, barang buktinya nihil. Hasil tes positif alat hisap ada tapi direhabilitasi dulu itu. Kami terus melakukan pemantauan terhadap tersangka, kemarin malam bersama 4 paket sabu seberat 0,4 gram. Kasusnya sedang kami tangani barang bukti dab urine nya sudah kami kantongi," ujarnya.
Simak Video "Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba 770 Kg, 47 Tersangka Diamankan"
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini