Imigrasi Selamatkan 6.941 WNI dari Jerat Perdagangan Orang Selama 2019

Imigrasi Selamatkan 6.941 WNI dari Jerat Perdagangan Orang Selama 2019

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 13:52 WIB
Foto: Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menyatakan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, dan pengawasan tidak hanya terhadap warga negara asing (WNA), namun juga terhadap WNI yang mengajukan permohonan paspor dan berangkat ke luar negeri. Sepanjang 2019, terdapat 6.142 WNI pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) di 125 kantor Imigrasi (Kanim).

"Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI-NP, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di tempat pemeriksaan imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).


Terkait pengawasan orang asing, Ditjen Imigrasi hingga kini memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh Indonesia, 2.727 Timpora di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan. Untuk penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RRT menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yaitu sebanyak 916 orang. Kemudian selanjutnya secara berurutan adalah Nigeria 560 orang, Afganistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 203 orang," ujarnya.

Di samping penindakan melalui TAK yang di dalamnya termasuk deportasi, PPNS Keimigrasian juga melakukan penyidikan kasus-kasus keimigrasian. Sebanyak 154 berkas tindak pidana keimigrasian diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri.

"Pada aspek pelayanan, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, telah dilakukan pelayanan terhadap permohonan paspor di mal, kampus, dan kantor, serta mobil pelayanan paspor keliling. Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 13 Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), 20 Unit Layanan Paspor ULP), Layanan Keimigrasian di 17 Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan 5 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Kementerian/ Pemda," paparnya.

Sementara terkait pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia, dan anak, kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus jalur prioritas dan ruang pelayanan ramah HAM. Selain itu juga disediakan ruangan khusus bagi deteni lansia dan penyandang disabilitas yang menunggu dideportasi ke negaranya.

Imigrasi juga memaparkan data perlintasan orang masuk dan keluar yang terdata di Sistem Border Control Management selama 2019. Total kedatangan sebanyak 20,614,259 orang dengan rincian, 9,140,765 WNI dan 11,472,494 WNA. Sementara total keberangkatan sebanyak 20,614,259 orang dengan rincian 9,140,765 WNI dan 11,473,494 WNA.

"Dari data di atas dapat dilihat total keberangkatan dan kedatangan WNI sejumlah 18,679,968 dan WNA sejumlah 22,833,307. Keseluruhan jumlah arus keberangkatan dan kedatangan baik WNA dan WNI pada tahun 2019 adalah sejumlah 41,513,275 orang," ujarnya.

Dalam hal penerbitan paspor bagi WNI, telah diterbitkan 3.191.467 buku paspor di 125 Kantor Imigrasi dan 66 Perwakilan. Riniciannya, paspor 24 halaman sebanyak 90.826 buku, paspor 48 halaman sebanyak 2.916.212 buku, dan paspor elektronik sebanyak184.429 buku.

Sementara untuk pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, telah diterbitkan (transaksi) sejumlah 305.507 Izin Tinggal yang terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 214.628, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 88.891, dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 1.988.

Selain itu, Ronny memaparkan capaian Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuahkan beberapa penghargaan yang diterima pada tahun 2019. Pertama, penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly sebagai yang terbaik dalam Penggunaan aplikasi digital dalam pelaksanaan kegiatan surat menyurat dalam kantor dan pelayanan keimigrasian.

Kedua, hasil penilaian Tim Kemenpan RB yang memberikan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada 16 Kantor Imigrasi dan 2 Direktorat, serta predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada 3 Kantor Imigrasi yang pada tahun 2018. Penghargaan itu atas komitmen untuk ikut melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di jajaran Ditjen Imigrasi sampai ke Unit Pelayanan Teknis Imigrasi.


Ketiga, Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian juga memperoleh predikat pelayanan publik terbaik mewakili Kemenkum HAM RI dengan kategori 'sangat baik' atau nilai A minus dari Tim Penilai Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Keempat, penghargaan Bintang Jasa Utama dan secara langsung diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Direktur Jenderal Imigrasi atas pengambilan kebijakan secara nasional dalam hal upaya pencegahan perdagangan orang dengan modus operandi PMI-NP yang dilaksanakan sejak bulan Januari 2017 sampai tahun 2019," tuturnya.

Ronny melanjutkan, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warga dari TPPO. Selain itu juga membantu Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melakukan pencegahan pengiriman tenaga kerja (pekerja migran) Indonesia ke luar negeri secara non-prosedural.
Halaman 2 dari 2
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads