"Tahun 2019, hingga bulan November Direktorat Jenderal Imigrasi tercatat telah menerbitkan 3.167.273 paspor. Angka ini sudah mencapai 98,98% dari target 3.200.000 paspor. Bila diperinci, maka pada 2019 terdapat 2.892.018 buku paspor 48 halaman, 90.826 buku paspor 24 halaman, dan 184.429 buku paspor elektronik," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga akhir tahun 2019, jumlah pelintas wilayah negara Indonesia, baik yang keluar/masuk akan terus bertambah. Pelintas warga negara asing yang terbanyak merupakan warga negara Tiongkok dengan jumlah 3.701.088 orang dengan rincian 1.828.582 kedatangan dan 1.872.506 keberangkatan," jelas Yasonna.
"Warga negara asing terbanyak kedua adalah dari Australia dengan jumlah kedatangan sebanyak 1.374.680 orang dan 1.194.509 keberangkatan," imbuh dia.
Selain Tiongkok dan Australia, menurut Yasonna, warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia sebanyak 1.073.954 orang dan 1.077.451 keberangkatan. Sedangkan India yang melintas keluar dan masuk 1.064.995 orang.
"Jepang yang melintas keluar dan masuk 1.019.902 orang, dan Korea Selatan yang melintas dan masuk 736.888 orang, Amerika Serikat yang melintas keluar dan masuk 731.378 orang), Inggris yang melintas keluar dan masuk 683.607 orang, dan Prancis yang melintas keluar dan masuk 511.611 orang," ujar dia.
Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing, menurut Yasonna, Ditjen Imigrasi membentuk 2.235 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat kecamatan pada tahun 2019. Tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Sedangkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan penyidikan (projustisia) mencapai 6.339 tindakan dari target 5.313 tindakan. Terkait asal negara, warga negara yang terkena TAK paling banyak adalah Tiongkok (709 orang), Bangladesh (384 orang), Afganistan (358 orang), Nigeria (353 orang), dan Malaysia (175 orang).
"Selain Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penolakan penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terhadap orang yang diduga akan menjadi PMINP (Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural). Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan bagi 5.666 pemohon yang terduga PMINP dan penundaan keberangkatan bagi 727 orang di TPI," tutur dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini