Kepala Kejati Jatim Mohamad Dhofir mengatakan Sugik mengidap penyakit kejiwaan. Hal inilah yang menjadi salah satu kendalanya.
"Kami di Jawa Timur ada empat terpidana eksekusi mati. Ada satu orang Sugiono, dia posisi ada di LP Porong. Rupanya kemarin waktu kami cek ke sana, dia dalam posisi sakit jiwa. Jadi pemeriksaan pertama itu dokter menyatakan sakit jiwa," kata Dhofir saat press conference capaian akhir tahun di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (31/12/2019).
Tak hanya itu, Dhofir menyebut pihaknya juga telah mendatangi Sugik untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Hasilnya, Sugik memang masih mengidap penyakit jiwa.
"Lalu, kemarin begitu kita datang lagi masih dinyatakan sakit jiwa," imbuh Dhofir.
Dhofir menyebut di Jatim ada empat orang terpidana mati. Namun, tiga diantaranya masih mengupayakan grasi hingga peninjauan kembali atau PK. Sedangkan berkas Sugik telah ditolak, baik grasi maupun PK-nya.
"Kalau eksekusi mati, di antara empat itu, hanya Sugiono yang proses hukumnya selesai. Grasinya sudah ditolak, PK-nya ditolak. Tinggal dieksekusi, namun dia masih posisi sakit," ungkap Dhofir.
"Kalau orang yang mau dieksekusi, pasti ditanyakan pesan terakhirnya apa. Itu syarat orang yang mau dieksekusi. Karena dia gila, jadi tidak bisa ngomong permintaan terakhirnya apa, sehingga di situlah menjadi kendala kita untuk melaksanakan eksekusi kita terhadap satu orang," pungkasnya.
Sebelumnya, Sugik telah berupaya lolos dari hukuman mati dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini