Komisi X Dukung Nadiem Beri Sanksi Pemalsu Dokumen Akali Sistem Zonasi

Komisi X Dukung Nadiem Beri Sanksi Pemalsu Dokumen Akali Sistem Zonasi

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 08:02 WIB
Ilustrasi gedung DPR / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengaku setuju dengan Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemalsu dokumen untuk mengakali sistem zonasi akan disanksi tegas.

"Kami apresiasi adanya ketegasan tentang sanksi karena kalau setiap aturan bisa dilanggar atau diakali maka efek atau tujuan utama bisa tidak tercapai, dan setiap aturan itu pasti mengandung kelemahan," kata Hetifah kepada wartawan, Senin (30/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hetifah menyebut Nadiem menunjukkan ketegasan terhadap aturan Permendikbud agar tidak yang memalsukan dokumen dalam sistem zonasi. Tujuannya juga bisa mencegah seorang yang menyalahgunakan setiap aturan.

"Oleh sebab itu belajar dari pengalaman sebelumnya kelemahan harus ditanggapi atau diperbaiki seperti kita tahu tujuan memberikan afirmasi kepada yang miskin banyak yang membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) palsu atau ketika memberikan afirmasi berdasarkan jarak banyak yang menyalahgunakan KK (Kartu Keluarga). Hal itu bisa terjadi tahun ini ada ketegasan supaya mencegah orang menyalahgunakan kelemahan setiap pengaturan, itu bagus ada ketegasan," kata dia.



Selain itu, ia mengatakan Kemendikbud juga harus bekerja sama dengan pihak lain seperti Polri, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial. Hetifah mengapresiasi aturan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar tak ada pemalsuan dokumen.

"Tentu ini bukan tugas Kemendikbud, yang mempenjarakan tapi harus bekerja sama dengan pihak lain misal mereka yang memalsukan atau pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan ini, itu lah yang seharusnya diberikan tindakan tegas atau pidanakan. Seperti orang tertentu gunakan satu lokasi sengaja mengeluarkan KK tidak resmi berarti melanggar UU itu harus dipidanakan. Intinya kami apresiasi ketegasan untuk berikan pelanggaran supaya ada efek jera di masa mendatang," tutur dia.



Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyatakan Nadiem lebih baik gunakan konsep manusiawi bagi yang memalsukan data. Misalnya pemalsu data tidak bisa diterima di sekolah manapun.

"Sebetulnya menteri bisa gunakan konsep 'manusiawi' bagi yang memalsukan data, akan terkena sanksi tidak bisa diterima di sekolah manapun dalam tahun berjalan. Sehingga ancamannya bukan hukuman pidana tapi perdata saja," ucap Dede.



Menurut Dede, ada aturan Permendikbud yang mengatur siswa yang tidak mampu. Namun kalimat penjara kurang tepat bagi dunia pendidikan.

"Tapi sebaiknya kalimat penjara bagi dunia pendidikan rasanya kurang tepat. Mudah-mudahan ini hanya interpretasi bebas saja ya. Negara tidak boleh menakut-nakuti rakyatnya," kata dia.



Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan itu diatur soal penerimaan siswa menggunakan sistem zonasi. Bahkan bagi yang memalsukan syarat, bisa dipenjarakan.

Bila ada yang memalsu KK atau mengaku-aku miskin agar bisa masuk sekolah yang diinginkan? Nadiem menyatakan akan menyerahkan sesuai UU yang berlaku. Ancaman itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39:

Pemalsuan terhadap:

a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi yang memalsukan akta otentik bisa dikenai Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads