Nadiem Teken Permendikbud, Aturan Soal Pengganti UN 2021 Belum Dimasukkan

Nadiem Teken Permendikbud, Aturan Soal Pengganti UN 2021 Belum Dimasukkan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 16 Des 2019 16:59 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meneken Peraturan Mendikbud (Permendikbud) baru. Namun Permendikbud ini masih belum menyertakan peraturan soal pengganti Ujian Nasional (UN) yang berlaku mulai tahun 2021.

Peraturan yang diteken Nadiem itu adalah Permendikbud 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Permendikbud itu diteken pada 10 Desember 2019.

Salah satu aturan yang dimuat di Permendikbud 43/2019 ini adalah tentang ujian sekolah atau 'Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan'. Permendikbud mengatur bahwa ujian sekolah dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasal 6 Permendikbud juga menyebutkan syarat kelulusan peserta didik. Berikut bunyinya:

Pasal 6

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan


BAB III Permendikbud itu juga memuat soal Penyelenggaraan Ujian Nasional. Dalam aturan itu, Ujian Nasional (UN) masih diselenggarakan di akhir jenjang serta masih berupa Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau UN berbasis kertas. Belum ada keterangan soal Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang sebelumnya dipaparkan Nadiem sebagai pengganti UN mulai 2021.

Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Meliana Girsang, membenarkan bahwa pengganti UN belum dimasukkan ke Permendikbud 43/2019. Nantinya, akan ada Permendikbud baru. Seperti diketahui, pada tahun 2020, UN masih akan berlangsung dengan format lama.

"Iya dong, belum. Nanti dibuat Permendikbud baru khusus UN. tapi kalau yang, UN yang, maksudnya kalau yang (pengganti) UN, itu 2021. Jadi kan (UN lama) masih berlangsung. Jadi masih berlaku semua aturan," kata Chatarina saat dihubungi, Senin (16/12/2019).


Chatarina juga mengatakan untuk Ujian Sekolah (US) saat ini sudah diserahkan kepada sekolah masing-masing. Ujian ini dapat berbentuk ujian tertulis hingga portfolio.

"Kalau yang US yang dulu diselenggarakan dengan berstandar nasional sekarang semuanya diserahkan kepada sekolah. Bentuknya bisa ujian tertulis atau apapun, portofolio atau apapun," ungkapnya.

Berikut isi lengkap Permendikbud 43/2019:




Aturan tentang PPDB

Nadiem juga menerbitkan Permendikbud 44/2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan ini terkait kebijakan PPDB.

Sebelumnya, kuota jalur zonasi di PPDB minimal 80%. Saat ini, kuota zonasi minimal 50%. Dengan demikian, kuota untuk jalur prestasi bisa lebih besar.


Berikut bunyi aturannya

Pasal 11
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Berikut isi lengkap Permendikbud 44/2019

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads