"Ini hasil razia selama bulan Desember di Kecamatan Jatibarang, Indramayu dan Patrol. Totalnya ada 6,4 juta butir petasan berbagai jenis," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (30/12/2019).
Suhermanto mengatakan pihaknya merazia sejumlah rumah produksi yang berada di tiga kecamatan. Saat diamankan, lanjut dia, jutaan petasan tersebut siap diedarkan ke wilayah Bekasi dan Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan petasan siap edar, polisi menyita bahan baku pembuat petasan yang di antaranya black powder dan sulfur. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Suhermanto mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru dengan kegiatan yang positif. Pihaknya juga meningkatkan pengamanan di sejumlah titik-titik keramaian saat perayaan tahun baru nanti. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini