Polres Indramayu Ringkus 24 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Polres Indramayu Ringkus 24 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 16:42 WIB
Polres Indramayu tangkap 24 pelaku curanmor. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Indramayu - Sat Reskrim Polres Indramayu membekuk 24 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Sindikat pelaku curanmor ini memalsukan nomor mesin, rangka dan STNK motor untuk dijual ke luar pulau Jawa.

"Jumlah pelaku ada 24, kemudian ada 86 barang bukti, dan bukti lainnya," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat rilis di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019).


Rudy mengatakan, sindikat pelaku curanmor menggunakan modus lawas yakni kunci leter T dan membegal korbannya. Dari 24 pelaku yang diamankan, masing-masing memiliki peran seperti pemetik atau pencuri motor, penadah, joki dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang membongkar sindikat curanmor lintas provinsi.


Dalam kesempatan tersebut sejumlah korban pencurian atau pembegalan pun diundang. Kapolda menyerahkan secara simbolis sejumlah motor korban pencurian yang berhasil ditemukan.

Polres Indramayu Ringkus 24 Pelaku Curanmor Lintas ProvinsiFoto: Sudirman Wamad
Selain mengamankan pelaku dan puluhan sepeda motor, polisi juga mengamankan STNK palsu, plat nomor dan senjata tajam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan barang curian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads