Tim resmob Macan Ronggolawe mengamankan enam DPO pelaku curat bernama Danang dengan barang bukti berupa 3 buah HP. Diamankan pula Mukarci dengan barang bukti berupa 4 buah sekop, sebuah tali kipas, dan sebuah dinamo merk General warna hijau.
Selanjutnya adalah Naufal dengan barang bukti sebilah sabit, pegangan sapu, 1 unit motor Yamaha Vega warna merah putih Nopol S 5919 GH, sebuah celana kain warna hitam.
Dan dari pelaku Wanto, Doni dan Jumadi diamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam Nopol L 8133 WI, 1 unit pikap Suzuki Carry TSS hitam Nopol S 8958 A, tiga kunci gembok, 17 karung beras seberat 1.020 kg, 10 karung kosong, dan 1 lembar terpal warna biru.
Sedangkan untuk kasus Curanmor ada dua kasus yang dapat diungkap dengan pelaku Winarto. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor Suzuki Shogun Nopol S 2445 FC dan satu kunci T. Tersangka lain curanmor yakni Suhut dengan barang bukti satu unit motor Honda Supra Fit.
Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba dengan tersangka Rahmad dan Masroni, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa poket sabu dan butiran pil inex, seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, 1 buah dompet kecil warna putih, dan 1 buah kardus kecil warna coklat.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menegaskan polisi di Tuban akan terus memberikan kenyamanan bagi warganya.
"Ini bukti kami serius menjaga kamtibmas di Tuban. Para pelaku kejahatan akan terus kami buru dan tangkap karena telah meresahkan warga. Kali ini ada enam pelaku curat yang kami amankan," ujar Kapolres Nanang kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Nanang berharap warga Tuban bisa terus bersinergi dengan aparat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini