Mau Tahun Baruan? Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Diciduk Polisi

Mau Tahun Baruan? Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Diciduk Polisi

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 30 Des 2019 17:50 WIB
Foto: iStock
Surabaya - Tahun Baru 2020 di depan mata. Masyarakat tentu memiliki rencana kegiatan menyongsong awal tahun. Namun, ada beberapa imbauan polisi yang harus diperhatikan agar tahun baru tak berujung di bui. Apa saja?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan pihaknya tengah berfokus kasus penyalahgunaan narkoba. Jika ada pesta miras, polisi tak akan segan melakukan penggerebekan dan penangkapan.

"Untuk tahun baru, mau dia kejahatan jalanan, pasti kalau ada narkoba juga menjadi sasaran. Di tahun baru, kita Polres- Polres akan melaksanakan pengamanan tetapi tidak luput juga dengan peredaran narkoba ini, karena narkoba ini seiring, ada yang menggunakan izin keramaian, tetapi menggunakan narkoba ini akan tetap kita pantau," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (30/12/2019).

Tak hanya itu, Barung juga mengimbau kelompok tertentu tidak melakukan konvoi dengan menggunakan atribut tertentu. Barung menyebut biasanya kelompok-kelompok ini kerap mengonsumsi miras, dan jika bersinggungan dengan kelompok lain, dikhawatirkan terjadi bentrokan.


"Kemudian kita akan coba koordinasikan dengan unsur terkait, ke kelompok-kelompok tertentu kita harapkan tidak melakukan pawai yang sifatnya komunal. Kemudian membawa-bawa bendera atribut kelompok di jalan. Karena biasanya mereka mengkonsumsi miras. Kalau bersinggungan dengan kelompok lain, akibat yang terjadi memanasnya situasi bahkan bentrokan," papar Barung.

Sementara Barung juga menyoroti penggunaan mercon. Pihaknya telah melakukan sosialisasi agar mercon ini tak digunakan sembarangan.
Selain bisa meledak hingga melukai tangan hingga anggota tubuh lainnya, mercon juga menyebabkan kematian.

"Kita coba lakukan sosialisasi penggunaan mercon, karena kalau disinyalir banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Kalau mau memakai hal-hal ini, pakai minta ijin, harus di tempat tertentu dan tidak mengganggu yang lain. Karena akibat mercon ini banyak yang meninggal, contoh ibu-ibu yang sakit jantung akhirnya kumat dan meninggal. Siapa yang tanggung jawab?," pungkas Barung. (hil/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.