Kena Hukuman Percobaan di Kasus Idiot, Dhani Hati-hati Agar Tak Ulangi

Kena Hukuman Percobaan di Kasus Idiot, Dhani Hati-hati Agar Tak Ulangi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 30 Des 2019 17:17 WIB
Ahmad Dhani (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta - Ahmad Dhani saat ini menjalani hukuman percobaan terkait kasus umpatan 'idiot' terhadap ormas di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dhani mengatakan, selama hukuman percobaan, dia akan menghindari hal-hal yang berpotensi membuatnya mengulangi kesalahannya.

"Di Surabaya putusan percobaan enam bulan. Jadi selama enam bulan harus mendekam di dalam rumah, hotel, vila. Pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal-hal yang bisa punya potensi untuk mengulangi," jelas Dhani di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).


Dhani juga mengaku enggan melanggar pasal pidana lainnya. Dhani menyampaikan dirinya hendak menyibukkan diri dengan menulis buku bertema sejarah nasional Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Melakukan pelanggaran pasal lain) jangan jugalah, untuk menghindari karena saya dalam masa percobaan. Dan dalam masa enam bulan mau saya menyelesaikan konsep buku yaitu sejarah nasional Indonesia dari 2012 sampai 2019," terang Dhani.



Dhani menuturkan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, telah bersedia menjadi pihak penerbit bukunya. Dhani menerangkan telah mencari berita dari media-media daring terkemuka sebagai data pendukung untuk isi bukunya.

"Saya mau bikin sejarah 2012 sampai 2019, Mas Fadli sudah bersedia jadi publisher (penerbit). Saya banyak mencari data dari (berita) online-online mainstream terkemuka. Banyak saya mengutip dari online. Dulu belum ada (media online), mau nulis sejarah agak rumit," ucap Dhani.


Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang atas kasus kicauan di Twitter 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Kini, pentolan Dewa 19 itu harus siap-siap menjalani hukuman kedua, yakni pernyataan 'idiot' terhadap sebuah ormas.

"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto kepada wartawan, hari ini.

Dalam kasus kedua itu, Dhani hanya dikenai hukuman percobaan. "Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ujar Ade.
Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads